Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
hak cipta
hak kekayaan industri
Hak Cipta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 ayat 1)
Hak Kekayaan Industri
Hak Kekayaan Industri tergolong menjadi beberapa bagian lagi, yaitu :
- Hak Paten
- Hak Merek
- Hak Desain Industri
- Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Hak Rahasia Dagang
- Hak Varietas Tanaman