Jan 24, 2012

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:

hak cipta
hak kekayaan industri


Hak Cipta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 ayat 1)


Hak Kekayaan Industri
Hak Kekayaan Industri tergolong menjadi beberapa bagian lagi, yaitu :
- Hak Paten
- Hak Merek
- Hak Desain Industri
- Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Hak Rahasia Dagang
- Hak Varietas Tanaman



1. Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).

2. Hak Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Hak Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)

3. Hak Desain Industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Hak Desain Industri adalah Hak atas suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu :
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah Hak Atas suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)

5. Hak Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Hak Rahasia Dagang adalah Hak untuk menjaga/memiliki suatu informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia dagang .

6. Hak Varietas Tanaman Hak Varietas Tanaman adalah Hak untuk Memberi nama dan mengklarifikasikan segala sesuatu tentang varietas tanaman yang baru ditemukannya tersebut.

HAK CIPTA

UU Hak Cipta no. 19 tahun 2002 :

Pengertian: “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu …”

Sebagai salahsatu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta bukan hak monopoli melainkan hak untuk mencegah orang lain yang ingin melakukannya

Hak eksklusif bagi kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarakan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun

Perlindungan terhadap : buku, program komputer, pamflet, perwajahan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga pendidikan, lagu atau musik, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa, artistektur, peta, seni batik demikian pula ciptaan hasil pengalihwujudan

Hak Cipta: otomatis atau aktif?

Pendaftaran ciptaan bukan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta.

Timbulnya perlindungan dimulai sejak ciptaan itu ada (otomatis) atau terwujud dan bukan karena pendaftaran

Apabila didaftarkan (aktif), surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari


Pengecualian hak cipta ; memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta

Misal: pemakaian ciptaan dengan mencantumkan sumber secara jelas dan untuk kegiatan non-komersial; penggunaan foto potret seseorang yang selaras dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret